loading…
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset Bersama salah seorang Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi menambahkan, aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi Ke Area Cimanggis, Kota Depok dan Tempattinggal seluas 180 meter persegi Ke Area Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tindak Kejahatan Pemerasan TKA, KPK Sita Tempattinggal Ke Depok dan Bekasi
Budi tidak menjelaskan nilai Bersama dua bangunan yang disita itu. Diduga, Dugaan Pelaku membeli dua aset tersebut hasil Bersama pemerasan. Sesudah Itu, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber Bersama hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut Sesudah Itu diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya.
Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian Perkara Hukum sekaligus upaya awal Untuk optimalisasi asset recovery.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tempattinggal dan Kontrakan Milik Dugaan Pelaku Pemerasan TKA