Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Sosial Kepala Negara. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan yang dimaksud. “Sebagai hasil kegiatan penyidikan Ke Jabodetabek, info Bersama penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Barang Dagangan bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Terkait Bersama isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Lantaran hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Sebagai Sambil yang didapatkan Mutakhir dokumen saja,” jelasnya.
Sebelumnya Itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di 2 juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di 6 juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.
Sebelumnya Itu, KPK Mengantisipasi kerugian Bangsa akibat Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Sosial Kepala Negara Sebagai penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Sebagai warga Jabodetabek.
“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Sebagai tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.
Adapun modus dugaan Kejahatan Keuangan ini berupa Memangkas Standar Bersama sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Bersama Dukungan tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum Bantuan Sosial Kepala Negara