Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Di cucu mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah. Foto/SINDOnews
“Berencana dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Untuk keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Di Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Di jaksa Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Di Syarat apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana Di pidana Pada 2 tahun,” kata hakim.
Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL Dikatakan tidak mendukung Inisiatif pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan dan keterangannya berbelit-belit.
Di Itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil Kejahatan Keuangan. Sambil hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak Memperoleh Apresiasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cucu SYL Sebagai Dalami Kepemilikan Aset