Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Sebagai bepergian Hingga luar negeri Yang Terkait Di dugaan Penyuapan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Di penyidikan tindak pidana Penyuapan Ke PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Di PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Sebagai mengusut dugaan Penyuapan tersebut, KPK juga telah Mengintroduksi surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Mengintroduksi Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Di pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Di enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Perkara Pidana yang Di diusut. “Tindakan larangan tersebut, Lantaran keberadaan yang bersangkutan Ke Daerah Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Sambil Itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Di Perkara Pidana tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
“Perkara Pidana Di ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku Di proses penyidikan Perkara Pidana ini. Akan Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Penyuapan Ke lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
“Ini Terbaru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Bisa Jadi saya tidak bisa terlalu Di, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Di kaitannya Di Perkara Pidana ASDP,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP