KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
Tempat yang digeledah Ke antaranya kantor dan Tempattinggal dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.
Menurutnya, pihaknya Di ini masih fokus melakukan penggeledahan Ke sejumlah tempat yang berada Ke kawasan Kota Semarang.
“Sampai Didalam Di ini satgas penyidik masih Berorientasi melakukan kegiatan Ke Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Ke beberapa tempat,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Karena Itu apabila ditanya apakah Berencana dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Berencana dimintai keterangan,” sambungnya.
Sejalan Didalam itu, KPK mencegah empat orang Ke luar negeri Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Ke lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Ditengah. Pra-Penanganan dilakukan Pada enam bulan Ke Didepan.
“12 Juli 2024, KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Untuk penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Untuk pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum merinci Yang Terkait Didalam identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Ke luar negeri ini Yang Terkait Didalam penyidikan yang Lagi dilakukan Dari KPK yaitu dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan atas pengadaan Produk dan jasa Ke lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Ke Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Area Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang