KPK Berencana menyurati wakil Pembantu Kepala Negara (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“KPK Di waktu Didekat Berencana mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Bangsa yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Sebelum dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Kepala Negara Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Di Negeri, Yuliot.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Dari Kepala Negara Joko Widodo.
“Saya berjanji, bahwa saya Berencana setia kepada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 serta Berencana menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Bangsa,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan











