Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Mengungkapkan status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Bersama Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Fundamental Komnas Hak Fundamental, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hak Fundamental bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa tewasnya Vina dan Eki Ke Cirebon Ke tahun 2016 silam.
“Sesudah Itu Komnas Hak Fundamental Berencana tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Bersama status Individu Terduga Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Mengungkapkan penetapan Individu Terduga atas Pegi Dari penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Eki dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Mengungkapkan, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016 Sebab telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hak Fundamental Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Peristiwa Pidana Vina Cirebon