Komisi IV Lembaga Legis Latif Berencana Mendorong pembentukan pansus Membeberkan dugaan Perkara Hukum Hukum mark up Perdagangan Masuk Negeri beras. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV Lembaga Legis Latif, Daniel Johan. Foto/SINDOnews
Di dugaan Perkara Hukum Hukum Perdagangan Masuk Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Perdagangan Masuk Negeri beras senilai Rp294,5 miliar ini, menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Iya nanti kita usulkan dan dorong,” ujar Daniel Johan, Minggu (7/7/2024).
Daniel Johan menilai pembentukan Pansus Hingga Lembaga Legis Latif diperlukan Sebagai Membeberkan segala kebenaran Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum Perdagangan Masuk Negeri beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Bisa diungkap sejauh mana kebenarannya,” jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Daniel Johan juga memandang, pembentukan pansus dugaan Perkara Hukum Hukum Perdagangan Masuk Negeri beras diperlukan Sebagai memperbaiki tata kelola Ketahanan Pangan RI. Daniel Johan menekankan, pembentukan Pansus juga sebagai komitmen dan langkah pemerintah Di mewujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan.
“Sekaligus perbaiki tatakelola dan memastikan komitmen dan langkah pemerintah Di wujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian Ketahanan Pangan,” tandas Daniel Johan.
Sebelumnya, usulan pembentuan pansus dugaan Perkara Hukum Hukum Perdagangan Masuk Negeri beras Hingga Lembaga Legis Latif digaungkan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. Fernando Mendorong pembentukan Pansus Yang Terkait Didalam Didalam Perkara Hukum Hukum mark up (selisih harga) Perdagangan Masuk Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Perdagangan Masuk Negeri beras senilai Rp294,5 miliar.
Perkara Hukum Hukum ini sendiri bermula Di Studi Kedaulatan Rakyat Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi Yang Terkait Didalam dugaan mark up (selisih harga) Perdagangan Masuk Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Perdagangan Masuk Negeri beras senilai Rp294,5 miliar Hingga Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).
Direktur Eksekutif Studi Kedaulatan Rakyat Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Yang Terkait Didalam dua masalah tersebut.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Sebagai Bapak Ketua KPK RI Di menangani Perkara Hukum Hukum yang kami laporkan,” kata Hari Hingga Didepan Gedung KPK, Jakarta.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi IV Lembaga Legis Latif Dorong Bentuk Pansus Dugaan Perkara Hukum Hukum Perdagangan Masuk Negeri Beras Bulog