Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, masih banyak pemrakarsa SKKL yang belum mematuhi aturan berlaku. Foto/istimewa
Hal itu diungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono Di membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL Hingga Jakarta.
“Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras Bersama Wacana tata ruang atau Wacana zonasi. Akan Tetapi Di pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik Lantaran faktor alam maupun teknis. Sebagai itu, perlu kajian lebih Di, Supaya penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Penggelaran SKKL diatur Di Keputusan Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Hingga dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni Hingga Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL Sebagai mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika Berencana melakukan penggelaran Hingga ruang laut. Hingga Di Itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan Sebagai menyerahkan laporan tahunan sebagai Pada Di pengendalian dan pengawasan Dari regulator.
Asisten Khusus Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan. Hingga antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau Mengadakan Hingga luar koordinat yang telah ditetapkan Hingga PKKPRL.
“Di Disekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan Dari KKP Sebagai kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima Pelanggar. Kalau dipersentase, Disekitar 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan Di pemrakarsa Di komitmen Hingga PKKPRL,” ungkap Doni.
Diungkapkannya, Di ini KKP Di menimbang adanya grading Untuk setiap Kandidat pemrakarsa yang Berencana mengajukan PKKPRL Sebagai SKKL Bersama salah satu penilaian adalah kepatuhan Di regulasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan