Jakarta, CNN Indonesia —
Lampu utama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Indonesia wajib menyala Kendati siang hari. Selain Sebab mengikuti aturan, cara ini sudah terbukti mampu Meningkatkan visibilitas dan Memangkas risiko kecelakaan Di jalan raya.
Untuk Situasi siang yang terang, Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa lampu menyala bisa luput Didalam perhatian Pemakai jalan lain, terutama pengemudi Kendaraan Pribadi atau truk. Lampu menyala membantu pengendara lain lebih cepat mendeteksi keberadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua, baik Didalam Didepan maupun Didalam Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah studi internasional Menunjukkan bahwa penerapan aturan menyalakan lampu siang hari Di kendaraan roda dua bisa menurunkan angka kecelakaan hingga lebih Didalam 20 persen Untuk waktu singkat. Hal ini dikarenakan peningkatan visibilitas yang signifikan.
Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menyalakan lampu Pada melintasi area bayangan, terowongan, atau kawasan berhutan dapat membuat pengendara lain terlambat Mengetahui keberadaannya, Supaya Meningkatkan risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.
Aturan
Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Di siang hari diatur Untuk Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara yang melanggar, Syarat sanksinya dijelaskan Untuk Pasal 293 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Aturan ini membuat produsen Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Untuk negeri tak lagi menyediakan saklar Sebagai mematikan lampu utama Di banyak model. Mekanisme yang dibuat adalah lampu Kendaraan Bermotor Roda Dua Akansegera menyala Pada mesin dihidupkan dan Akansegera mati ketika mesin mati.
Akan Tetapi produsen juga menggunakan cara lain, yaitu memasang Keahlian Daytime Running Light (DRL) Di Kendaraan Bermotor Roda Dua keluaran terbaru mereka. Lampu ini dirancang otomatis menyala Pada mesin dihidupkan dan Memiliki intensitas cahaya yang pas Sebagai penggunaan siang hari, tanpa menyilaukan.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kenapa Lampu Utama Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Indonesia Wajib Menyala Siang Hari?