Kemenkes turun tangan Yang Berhubungan Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Hingga tiga Fasilitas Medis swasta Hingga dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.
Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Kesejaganan Hingga Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.
“Tindak Kejahatan klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Tindak Kejahatan Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Tindak Kejahatan yang Memiliki catatan rekam medis Agar Tindak Kejahatan yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Tindak Kejahatan,” tutur Pahala, Di keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Fasilitas Medis Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Hingga tiga Fasilitas Medis swasta, Tindak Kejahatan phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Bersama total Tindak Kejahatan, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesejaganan dr. Murti Utami menegaskan, Bersama temuan tersebut, Kemenkes Akansegera menindaklanjuti dan Menyediakan Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Akansegera ditindaklanjuti dan juga Akansegera diberi Hukuman Politik Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Pada enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Antara RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Akansegera melakukan penguatan Regu PK-JKN Hingga tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Hingga Di Itu, Menyediakan kesempatan kepada fasilitas Kesejaganan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan.
“Bersama Sebab Itu nanti Akansegera diberikan kesempatan Di jangka waktu Pada enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Bersama Komunitas itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Hingga tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Tindak Kejahatan phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan