Plt Direktur Belajar Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih Ke bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
“Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan Didalam undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum Sebab melanggar undang-undang Karena Itu itu enggak benar. Karena Itu pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh Didalam undang-undang Didalam peraturan Negeri”kata Waryono Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, Sambil Itu laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Karena Itu saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,”sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak Memiliki izin Didalam Kemenag. Dia menyakini Kelompok Berencana meninggalkan pondok itu tanpa diberikan Hukuman Politik Didalam Kemenag.
“Kebetulan tidak (berizin). (Hukuman Politik) Ya kan tutup Didalam sendirinya tuh. Santrinya kan Ke Berlari. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan Ke izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Karena Itu Sebab dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,”sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah Ke tangkap. Maka Didalam adanya Peristiwa Pidana Hukum ini Kelompok Lebihterus cerdas Sebagai lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag Sebagai sang anak.
“Pengasuhnya ditangkap. Karena Itu mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa Didalam kecerdasan yang tumbuh Ke Kelompok lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Sebab sudah nggak relevan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua