Jakarta, CNN Indonesia —
Kecelakaan maut Kendaraan Angkutan Umum yang mengangkut rombongan karyawan Fasilitas Medis Bina Sehat (RSBS) Jember Di lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9), mengingatkan kita mengenai pentingnya sabuk pengaman Ke penumpang.
Djoko Setijowarno,Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembuatan Daerah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyampaikan seat belt atau sabuk pengaman dirasa penting Sebagai menghindari Kerusakan penumpang Di terjadi kecelakaan Ke Kendaraan Angkutan Umum umum.
“Kewajiban menggunakan seat belt Sebagai penumpang Kendaraan Angkutan Umum jarak jauh harus digemakan lagi. Sebagai Memangkas tingkat kefatalan jika terjadi kecelakaan,” kata Djoko Melewati pesan singkat, Senin (15/9).
Sebelumnya Itu, Polda Jawa Timur menyebutkan jumlah penumpang Di Kendaraan Angkutan Umum tersebut berjumlah 52 orang, dan delapan orang Di antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kejadian, Kendaraan Angkutan Umum melewati jalan menurun dan menikung.Diduga rem Kendaraan Angkutan Umum Merasakan gagal fungsi hingga akhirnya menabrak pembatas jalan atau guardrail Ke sisi kanan jalan serta menabrak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Di sisi kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko melanjutkan sudah sepatutnya pemerintah berbenah dan melakukan pengawasan secara jelas, menyusul berbagai Peristiwa Pidana Hukum kecelakaan angkutan massal dan niaga yang terjadi Di ini.
Ia juga meminta agar Dana Di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak dipangkas agar mereka mampu membuat pengawasan yang lebih ketat, baik soal kewajiban memakai sabuk pengaman penumpang dan Kebugaran kelaikan Kendaraan Angkutan Umum guna mencegah rem blong sebagai penyebab celaka.
“Kalau Dana tidak dipangkas, ada operasi rutin memeriksa Kendaraan Angkutan Umum wisata.Pengawasan Di lapangan tidak maksimal, Sebab tidak ada Dana,” ucap dia.
Di Di Itu ia mengatakan Sistem Management Keselamatan (SMK) angkutan umum Di Tanah Air hingga kini belum tuntas.
“Di Di Itu ada Inisiatif SMK yang belum tuntas, juga perlu Dana,” katanya.
Aturan Kendaraan Angkutan Umum wajib sabuk pengaman
Secara terpisah, pemerintah pernah menekankan jika sabuk pengaman adalah alat keselamatan wajib yang harus tersedia dan digunakan Di perjalanan. Ini tak hanya berlaku buat Kendaraan Pribadi penumpang, melainkan wajib bakal Kendaraan Angkutan Umum.
Penggunaan sabuk pengaman dinilai dapat menahan penumpang agar tak terlempar Di Sofa Di kecelakaan terjadi. Di Cara Itu risiko cidera fatal bisa ditekan.
“Sehubungan Di masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan Melewati Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang Sebagai menggunakan sabuk keselamatan Untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian mengutip detik Di siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ke 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Di itu Hendro Sugiatno menyampaikan hal itu sesuai Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Ke Pasal 2 ayat (1) tertuang setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.
“Setiap Kendaraan Pribadi Kendaraan Angkutan Umum yang Akansegera digunakan bukan Sebagai angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya Di sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada Di Daerah masing-masing juga diminta agar Di melakukan pemeriksaan persyaratan teknis Sebagai lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.
Sabuk keselamatan harus terpasang serta dapat berfungsi Di baik Ke tempat duduk pengemudi maupun Di setiap tempat duduk penumpang, terutama Ke Kendaraan Angkutan Umum.
“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu Sebagai Lanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai Di Syarat,” ujarnya.
Lebih Jelas, ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat Untuk Situasi Ini Melewati Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi Akansegera melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada Di seluruh Indonesia.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kecelakaan Maut Kendaraan Angkutan Umum Nakes Jember Di Bromo, Ingat Pentingnya Seat Belt