Badung –
Seorang wna berinisial JN ketahuan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Di Bali. Mobilitas Penduduk Internasional pun geram dan menendangnya pulang.
Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas Mobilitas Penduduk Internasional Di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung Di Jumat (16/8/2024). JN diusir Setelahnya bekerja menjadi PSK Di berada Di Bali.
“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat Di Tindak Kejahatan prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Mobilitas Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Di keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dudy mengatakan JN mendarat Di Bandara Internasional Ngurah Rai Di 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku Di Bali Sebagai berbisnis baju, serta Berwisata.
Akan Tetapi, bukannya Berwisata, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas Di operasi keimigrasian Di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada dugaan Kartu Kuning izin tinggal yang dilakukan Dari dua orang tersebut Yang Berhubungan Didalam Didalam prostitusi,” kata Dudy.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan Di JN Didalam seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi Di Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur Di Bali.
“Di pemeriksaan terungkap bahwa Didalam pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan Di prostitusi,” kata dia.
Atas perbuatannya, JN diterbangkan Di Entebbe, Uganda, Di 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan Di daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga Negeri (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi Didalam Bali Di 2 Oktober 2024 gegara menggelandang Di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) Di 79 hari.
RB mengaku sempat Berwisata beberapa waktu Di Bali. Akan Tetapi, liburannya tak lama Setelahnya dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank Di Belanda diblokir keluarganya Di Belanda.
Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat Di bandara Di Bali dan tinggal Di sana Di 10 hari Sebelumnya akhirnya terciduk petugas Mobilitas Penduduk Internasional dan mendekam Di Rudenim Di 44 hari.
Selain wanita Uganda yang melacur Di Bali, berikut 10 berita terpopuler detikTravel:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Karena Itu PSK Di Bali, Cewek Uganda Ditendang Pulang Mobilitas Penduduk Internasional