Hendarman – Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Janji Pemerintah Yang Berhubungan Didalam Didalam karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Didalam gerakan Belajar yang memperkuat karakter peserta didik Melewati harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Aktivitasfisik. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Kelompok (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Belajar, organisasi Kelompok, dunia usaha, dan media.
Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Ri Jokowi Untuk Dibagian pidato terpilih beliau Ke Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Nilai penting Didalam janji tersebut. Pertama, Pemerintah Berencana mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Belajar dan Pembuatan diri Untuk talenta-talenta Indonesia. Kedua, Berencana dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Supaya bisa membawa Negeri ini bersaing Internasional.
Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Dibagian Inisiatif prioritas lima tahun yang Berencana berakhir Ke Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Permasalahan tersebut masih layak dipertimbangkan Ke Tim Pembantu Presiden Pembantu Presiden mendatang? Jawabannya dapat dilihat Didalam Aturan yang sudah Digunakan dan capaiannya.
Permasalahan Karakter
Lickona (1991) Untuk bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Belajar moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Terbaru. Belajar moral sudah ada Dari Belajar itu dimulai. Menurutnya, Belajar sebenarnya Memperoleh dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Ke Di yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Sebagai Prestasi Kelompok yang demokratis.
Belajar karakter membentuk nilai-nilai respek Pada hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Pada aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Untuk kehidupan bermasyarakat, dan peduli Pada hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Dibagian-Dibagian yang saling berkaitan erat Ditengah moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Ditengah pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Untuk bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Unjuk Rasa (habits of action).
Apakah Aturan Yang Berhubungan Didalam karakter sudah Menyediakan hasil positif? Ke Umumnya, yang terjadi makin maraknya Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Ke jenjang persekolahan maupun jenjang Belajar tinggi. Padahal, Pemerintah telah Melakukan dua peraturan penting Yang Berhubungan Didalam Tindak Kekerasan. Pertama, Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Ke Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Ke Satuan Belajar.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Permasalahan predator Tindak Kekerasan yang terjadi Ke perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memperoleh nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Ke kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Tindak Kekerasan Ke satuan Belajar.
Maraknya Perkara Pidana Hukum yang muncul Untuk pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Sebagai berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memperoleh keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Pada proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Didalam mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Perkara Pidana Hukum dugaan Tindak Kekerasan seksual Ke salah satu perguruan tinggi Ke Sumatera Barat. Perkara Pidana Hukum tidak berhenti Ke penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Hukuman Politik pemberhentian kuliah Pada pelaku. Perkara Pidana Hukum pelecehan Didalam pimpinan perguruan tinggi Ke salah satu perguruan tinggi swasta Ke Jakarta juga terungkap. Perkara Pidana Hukum ini masih Untuk tahap pemeriksaan yang cukup lama Sebagai Merasakan bukti yang kuat.
Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Ke salah satu perguruan tinggi negeri Ke Daerah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Ke salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.
Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebih marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Kelompok sebagai pelaku. Malahan, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Tim Pembantu Presiden Pembantu Presiden Mendatang