Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjunjung tinggi Hak Fundamental Agar Perkara Pidana Hukum Kartu Kuning kebebasan beragama Di Indonesia turun. Foto/istimewa
Polri menjadi garda terdepan Untuk menjaga konstitusi guna memastikan bahwa setiap warga Bangsa dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan
“Untuk konteks ini, Polri Memperoleh peran krusial Untuk mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut Bersama tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Ham (Hak Fundamental),” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Yang Berhubungan Bersama hal tersebut, Ardi mengungkapkan, Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sejumlah capaian positif Untuk konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan Di Indonesia. “Hal tersebut tercermin Lewat penurunan jumlah Perkara Pidana Hukum atau insiden Kartu Kuning Pada kebebasan beragama atau berkeyakinan Untuk tiga tahun belakangan ini,” ujar Ardi.
Imparsial mencatat Di 2021 terdapat 28 Perkara Pidana Hukum, Lalu 2022 sebanyak 23 Perkara Pidana Hukum, Di 2023 sebanyak 18 Perkara Pidana Hukum, tahun 2024 hingga November terdapat 20 Perkara Pidana Hukum. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya Sebagai Lebih memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan Di Indonesia.
Untuk Situasi Ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan Bersama Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.
“Beberapa Perkara Pidana Hukum yang mengarah Di terjadinya konflik agama berhasil diredam Lewat fasilitasi dialog Bersama pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan Bersama Polres Tulang Bawang, Lampung Di 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan Rumah ibadah, atau tindakan tegas Pada anggota Polri yang lalai Untuk mencegah terjadinya Kartu Kuning kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi Pada Kapolres Kulonprogo Di tahun 2023,” paparnya.
Di Itu, Polri Untuk tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit Keselamatan berbasis kerukunan Di beberapa Lokasi Di Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya Di Lokasi-Lokasi yang Memperoleh tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
“Unit ini bertugas Sebagai Menyimak potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa Lokasi Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama Lewat Inisiatif safari Jumat,” ucapnya.
Imparsial berpandangan, penting Untuk Polri Hingga Didepan Sebagai merumuskan sebuah Keputusan internal yang dapat menjadi panduan Untuk anggota Polri Untuk Upaya Mencegah dan penanganan Perkara Pidana Hukum kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis Di prinsip dan norma Ham.
“Mengingat Untuk waktu Didekat ini umat Kristiani Di Indonesia Akansegera merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya Sebagai beribadah Bersama aman dan Damai,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Junjung Tinggi Hak Fundamental, Perkara Pidana Hukum Kartu Kuning Kebebasan Beragama Turun