loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bakal Memutuskan langkah tegas Sebagai mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Foto: Dok Sindonews
Pihaknya Berencana melakukan tindakan eksekusi bila sudah melihat Silfester. “Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan,” ujar Anang Di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina
Di disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa, Anang tak ambil pusing. Pihaknya Memiliki dasar hukum Sebagai melakukan tindakan Pada Silfester.
“Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat,” kata Anang.
Dia mempersilakan kuasa hukum melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Akan Tetapi, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri Dari terpidana.
“Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi, syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Kejagung: Kalau Ada Kita Ambil