Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat Berencana tunduk Di putusan hakim PN Bandung. Foto/SINDOnews/riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat Berencana tunduk Di putusan hakim.
“Di prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” kata Djuhandani Di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. “Lantaran kalau kita lihat Di proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang Bisa Jadi penyidik tidak melaksanakan formilnya,” katanya.
“Walaupun tetap kita Di prinsip adalah praduga tak bersalah, Lalu apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi Bersama penyidik,” sambungnya.
Akan Tetapi Djuhandani menegaskan, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Berencana menjadi evaluasi Polri. Khususnya, Di penyidik-penyidik yang menangani Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki. “Akan Tetapi, Di prinsipnya, kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Tunduk Di Putusan Hakim