Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka tatal Ke PN Cirebon kembali digelar Jumat besok. Foto/iNews
Di episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Elza syarief, Fredrich Yunadi dan para narasumber lainnya Akansegera Menyoroti secara tuntas perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar kemarin Ke PN Cirebon.
Regu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, Dari awal yakin bahwa kliennya tidak terlibat Di Peristiwa Pidana tragis tersebut. Mereka mengajukan PK Di dasar adanya bukti Mutakhir yang mampu membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Di sidang yang berlangsung Ke PN Cirebon, Regu kuasa hukum Saka berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan memang kuat dan relevan Untuk membebaskan Saka Di segala tuduhan.
Sambil tujuh terpidana lainnya masih harus Berjuang Di proses panjang Untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Kendati putusan bebas Untuk Saka Memberi harapan, lantas Di sidang lanjutan PK Saka, apakah bisa membawa kebebasan Untuk 7 terpidana lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini Ke INTERUPSI “PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?” bersama narasumber, Elza syarief-Pengacara Iptu Rudiana, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Suhendra Asido Hutabarat-Pengacara Saksi Dede, Edwin Partogi Pasaribu-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya Ke iNews.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jangan Lewatkan Malam Ini Ke INTERUPSI PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana? bersama Anisha Dasuki, Elza Syarief, Fredrich Yunadi dan Narasumber Lainnya, Pukul 20.00 WIB, Live Ke iNews