Jakarta –
Izin pembangunan ratusan vila Di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) disorot. Pejabat Tingginegara Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bilang apa?
Antoni mengatakan Akansegera memeriksa Bersama Detail mengenai kabar pembangunan ratusan vila Di Daerah tersebut. Dia juga mengatakan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah Memiliki izin usaha sarana yang dikeluarkan Ke tahun 2014.
“Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (Yang Terkait Bersama) 600 vila itu,” kata Antoni dikutip Bersama Di, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan kendati aturan perundang-undangan memungkinkan adanya usaha Perjalanan Di Luarnegeri berbasis alam atau ekoturisme Di zona pemanfaatan, Kemenhut berjanji memastikan bahwa kegiatan itu tidak Akansegera merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).
Antoni juga bilang penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) Akansegera dilakukan Dari pemerintah bersama Bersama UNESCO yang Memberi status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo Ke 1991. Dia yakin andai ada pembangunan Di Pulau Padar maka Daerah yang diberikan Untuk pemanfaatan sangat terbatas Bersama syarat jenis bangunan yang ketat.
“Justru maksimum 10 persen Bersama konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, Karena Itu harus knockdown,” kata Antoni.
Kemenhut memastikan sampai Pada ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, Lantaran masih terdapat urutan proses yang perlu dilakukan mulai Bersama peninjauan UNESCO sampai kepada konsultasi publik.
Sebelumnya sekelompok warga dan pelaku usaha menyampaikan keberatan atas Ide pembangunan ratusan vila Di Daerah Pulau Padar. Pembangunan tersebut dikhawatirkan Akansegera berdampak kepada lingkungan Di Daerah konservasi itu dan berpengaruh Di mata pencaharian warga Disekitar.
Izin Pemanfaatan Untuk PT KWE Bersama Pemerintah
Dikutip Bersama detikbali, adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang Merasakan izin Bersama pemerintah Untuk membangun usaha sarana wisata alam Di zona pemanfaatan Pulau Padar. Izin itu berlaku Pada 55 tahun. Izin Untuk investor itu berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tingginegara Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam Ke kawasan seluas 274,13 hektar (Ha) atau 19,5 persen Bersama total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha. Di lahan itu, PT KWE bakal membangun 619 fasilitas dan sarana dan prasarana (sarpras) wisata seperti vila hingga spa.
“PT KWE diberi izin membangun fasilitas Perjalanan Di Luarnegeri Di zona pemanfaatan Pulau Padar seluas 274,13 Ha Bersama jangka waktu pengelolaan Pada 55 tahun mulai tahun 2014 sampai 2069,” kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga alias Hengki, Sabtu (2/8/2025).
Hengki menjelaskan PT KWE hanya Akansegera membangun fasilitas wisata Ke lahan seluas Disekitar 15,75 Ha Bersama 274,13 Ha yang diberikan izin.
“Area terbangun itu hanya 5,64 persen Bersama izin tersebut,” ujarnya.
Penjelasan Hengki itu juga tertuang Untuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) pembangunan sarana wisata alam PT KWE Di Pulau Padar. Dokumen Amdal yang disusun Regu ahli Bersama IPB ini dipaparkan Untuk kegiatan konsultasi publik penyusunan IEA Pembangunan Sarpras Wisata Pulau Padar Di GMCC Golo Mori Ke 23 Juli 2025.
(fem/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Izin Pembangunan 600-an Vila Di Pulau Padar Disorot, Menhut Raja Juli Bilang Apa?