Pengenaan bea Produk Impor hingga 200% Akansegera berlaku Bagi seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews
Zulhas menjelaskan, nantinya yang Akansegera merekomendasikan pengenaan bea Produk Impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Produk Internasional Produk Impor yang dikenakan Pajak Lainnya hingga 200%, Ke antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Busana Di Sebab Itu, keramik, Gadget elektronik, produk Keindahan, Produk Internasional tekstil sudah Di Sebab Itu, dan alas kaki.
“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Untuk mana negaranya, Untuk mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Untuk seluruh dunia,” ujar Zulhas Pada ditemui usai Hadir Untuk Peristiwa Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Ke Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, Keputusan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Untuk rangka melindungi industri Untuk negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Produk Internasional Produk Impor yang masuk Ke Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Regu Asosiasi tersebut Akansegera Membahas setidaknya Untuk kurun waktu 3 tahun Yang Terkait Di frekuensi Produk Impor 7 Produk Internasional tersebut, serta dampaknya Ke industri Untuk negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
“Kemarin Pertemuan lagi, apa caranya melindungi industri Untuk negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Asosiasi anti dumping, nanti dilihat Di 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat
“Kalau pesat, maka Akansegera dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Akansegera tertuang Untuk aturan yang Akansegera segera diterbitkan. Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Produk Internasional Produk Impor yang Bakal Kena Pajak Lainnya 200%