Jakarta –
Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI) mengajukan Pendapat Sahabat Lembaga Proses Hukum Amicus Curiae Untuk Peristiwa Pidana pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp Didalam terdakwa dr Ratna Setia Asih, Sp.A, yang Di disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Pangkalpinang. IDAI menilai Peristiwa Pidana tersebut Berpeluang menjadi preseden penting Untuk perlindungan hukum tenaga medis Ke Indonesia.
Menurut IDAI, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum agar Peristiwa Pidana medis tidak diputus hanya berdasarkan asumsi atau penyederhanaan Di persoalan klinis yang kompleks.
Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, SubspKardio(K), mengatakan seorang Praktisi Medis tidak semestinya dipidana hanya Lantaran hasil akhir medis yang buruk apabila hubungan sebab-akibat Di tindakan Praktisi Medis dan kematian pasien tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Praktisi Medis tidak boleh dihukum Lantaran hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat Di tindakan Praktisi Medis dan kematian pasien. Aturan Pidana tidak boleh berdiri Ke atas asumsi belaka,” ujar Piprim Untuk keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
IDAI menilai Peristiwa Pidana ini tidak hanya menyangkut nasib seorang Praktisi Medis, tetapi juga berdampak Di iklim pelayanan Kesejaganan nasional. Organisasi profesi tersebut mengingatkan, apabila setiap adverse event atau luaran medis yang buruk langsung dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, tenaga medis Akansegera bekerja Untuk bayang-bayang kriminalisasi.
Untuk Amicus Curiae yang ditandatangani 4.061 sahabat Lembaga Proses Hukum Didalam berbagai Lokasi, IDAI memaparkan sejumlah pertimbangan medis dan yuridis. Salah satunya, Kepuasan pasien Ananda AR disebut merupakan Peristiwa Pidana Hukum yang kompleks Lantaran Memperoleh komorbid berat berupa Total AV Blok atau gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.
Samping Itu, penanganan pasien dilakukan Didalam Regu multidisiplin yang melibatkan Praktisi Medis spesialis anak dan Praktisi Medis spesialis jantung. Lantaran itu, menurut IDAI, tidak tepat apabila seluruh akibat kematian dibebankan kepada satu orang Praktisi Medis.
Soroti Ketiadaan Autopsi
IDAI juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi Di pasien. Organisasi tersebut menilai tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian secara ilmiah tidak dapat dipastikan.
Menurut IDAI, Kepuasan tersebut membuat unsur hubungan sebab-akibat causality yang menjadi dasar dakwaan kelalaian penyebab kematian belum dapat dibuktikan secara objektif.
Sekretaris Umum IDAI, Dr dr Hikari Ambara Sjakti, SpA, SubspHOnk (K), mengatakan Untuk Kepuasan tersebut majelis hakim perlu menerapkan asas in dubio pro reo.
“Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi Aturan Pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan Untuk terdakwa,” katanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: IDAI Ajukan Amicus Curiae Ke Peristiwa Pidana Hukum dr Ratna Setia Asih, Ini yang Didalam Sebab Itu Sorotan











