ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Bersama peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Ke antaranya Untuk anggota Polri dan 11 berasal Untuk Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Memberi keistimewaan Untuk kandidat yang berasal Untuk dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Untuk instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Meningkatkan transparansi Untuk seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Bisa Jadi terjadi jika kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Hukum Penyuapan Ke institusi asal mereka.
Diky menambahkan Kendati ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya, Topik krusial seperti banyaknya kandidat Untuk instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Bersama secara proaktif berkomunikasi Bersama Dewan Pengawas Untuk mencermati apakah kandidat Untuk internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Kartu Merah kode etik atau tidak,” ujarnya.
Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Untuk Perdebatan. Misalnya, Tindak Kejahatan pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Di Mantan Pembantu Ri Agrikultur Syahrul Yasin Limpo dan Tindak Kejahatan pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Untuk diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Untuk Pansel dan Ri. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih Untuk Penyuapan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Lembaga Tertinggi Negara No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Wakil Rakyat dan Pemerintah Untuk lebih progresif Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih Untuk Penyuapan, Kolusi, dan Nepotisme.
Karena Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Bersama adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Untuk memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan