Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Di Pasar Online Makin Marak


Jakarta –

Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Pendukung Kesehatan Keadaan, dan Peralatan Kecantikan Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal Di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Melewati Pasar Online.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Di penelusuran Pada peredaran produk Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal Di Media Online. BPOM melakukan pemantauan Di hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Bagi menyimpan dan mendistribusikan produk.

“Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Di konferensi pers Di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran dilakukan Dari Direktorat Siber dan Direktorat Informasi BPOM. Petugas Justru melakukan pembelian produk secara online Bagi mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.

Di pemeriksaan Di Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Pendukung Kesehatan Keadaan tanpa izin edar Di total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 6,1 miliar.

Di Di Itu, ditemukan 243 item Peralatan Kecantikan tanpa izin edar dan atau diduga palsu Di total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 18,9 miliar.

Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Di total temuan disebut mencapai lebih Di 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Pembelian Barang Di Luar Negeri asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.

Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memperoleh izin edar Supaya tidak Melewati evaluasi BPOM. Keselamatan dan Mutu kandungannya pun belum dapat dipastikan.

“Kami belum sampai Di tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Di ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Pada sampel produk Bagi mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.

Di pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Di Indonesia Melewati jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Lalu disimpan Di gudang Sebelumnya dipasarkan Melewati Pasar Online.

BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Informasi Bangsa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Berhubungan Di lainnya.

(mal/up)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Di Pasar Online Makin Marak