Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya Yang Berhubungan Di pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Lembaga Negara. Foto/YouTube Lembaga Negara
Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu. “Ri Republik Indonesia Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nasional (Penyelenggara Pemilihan Umum) Untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dipecat Di Ketua Lembaga Negara, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti