Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Yang Terkait Bersama pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara). Foto/SINDOnews
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Kartu Kuning kode etik Bersama penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan bahwa Istana Akansegera menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Bersama menerbitkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres).
“Mengenai Hukuman Politik pemberhentian tetap Bagi Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari Dari DKPP Akansegera ditindaklanjuti Bersama penerbitan Keputusan Pemimpin Negara,” kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pencoblosan Suara Lokal Serentak 2024 Akansegera berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Bersama jabatan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara.
“Pemerintah memastikan Pencoblosan Suara Lokal serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Bagi mengisi kekosongan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara,” jelas Ari.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Bersama jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara).
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama Pengadu.
“Dua, Memberi Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Hingga Ruang Pertemuan Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara RI Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Diberhentikan Karena Itu Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara, Istana Akansegera Tindak Lanjuti Bersama Keppres