KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Berhubungan Didalam tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Bagi terdakwa GS tentunya Memiliki hak Bagi membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke KPK Bagi membuktikan dakwaan GS yang nantinya Akansegera dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Di memvonis Perkara Hukum tersebut.
“JPU KPK bertugas Bagi menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Bagi memperkuat keyakinan hakim Di memutuskan,” ujarnya.
Akansegera hal itu, Tessa Mengungkapkan pihaknya enggan ambil pusing Didalam pembelaan yang disampaikan GS. “Didalam Sebab Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Tindak Kejahatan gratifikasi dan TPPU Yang Berhubungan Didalam penanganan Perkara Hukum Ke MA. Di sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Memperoleh gratifikasi.
“Bagi saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Didalam uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Di menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Memperoleh uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Memperoleh uang sesen pun yang berkaitan Perkara Hukum tersebut,” tambahnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Bagi Bela Diri