loading…
TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas Hukuman majelis hakim Pada sembilan tahun penjara. Foto/Dok/SINDOnews.
Hal ini disampaikan Dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, diakhir persidangan Sesudah berunding Didalam Vadel serta timnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Tindak Kejahatan Asusila, Ibunda Pingsan
“Kami memutuskan Untuk banding Yang Mulia,” kata Oya Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Di Di Yang Sama, Jaksa Penuntut Umum juga Memperoleh kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding Pada Hukuman itu atau tidak. Tetapi, jaksa memilih Untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 9 Tahun Tindak Kejahatan Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding