Ditjen Perpindahan Penduduk mendeportasi dan memasukkan Di Di daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Di tempat asalnya Ke Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Perpindahan Penduduk
Adapun tindak pidana yang dilakukan Bersama 13 orang tersebut Di lain Kejahatan Finansial, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan Di Taiwan. Mereka dideportasi Melewati Bandara Soekarno-Hatta Bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat Di Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Ke Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan mendalam Bersama petugas Perpindahan Penduduk, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat Di Taiwan. Mereka Akansegera menjalani proses projustisia Di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk, Silmy Karim Di keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Perpindahan Penduduk, kata Silmy, menyerahkan sejumlah Produk Internasional bukti kepada pemerintah asal Negeri pelaku kejahatan. Ke Pada Yang Sama, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga Di daftar cekal supaya tidak bisa kembali Di Indonesia dan pastinya proses hukum Di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Perpindahan Penduduk berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi Unjuk Rasa agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO Bersama Negeri lain.
“Indonesia tidak boleh Bersama Sebab Itu destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Perpindahan Penduduk Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat