Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar Tindak Kejahatan tindak pidana eksploitasi seksual anak, yang dijual Melewati sosial media X dan Telegram. FOTO/DOK.SINDOnews
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Dari mucikari Melewati sosial media.
“Pada ini Sebagai kategori perempuan Di bawah umur yang ditawarkan itu Terbaru teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Pada konferensi pers Di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan berapa jumlah anak Di bawah umur Untuk Tindak Kejahatan tersebut.
“Kita cek Untuk data-data Yang Berhubungan Bersama Bersama anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Malahan masih Untuk proses pendalaman Sebagai mengidentifikasi Dari penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Adapun para talent Akansegera dijual Dari Dugaan Pelaku Bersama harga Ditengah Rp8 juta hingga Rp17 juta. Akan Tetapi, Dani Menginformasikan, pelaku hanya Menyediakan uang Rp2 juta kepada pekerja seks yang dijajakannya.
Berdasarkan Tindak Kejahatan tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat Dugaan Pelaku yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. “Dugaan Pelaku (MI) yang merupakan narapidana Di lapas narkotika umurnya 26 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para Dugaan Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bersama ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diiming-imingi Uang, 19 Anak Di Bawah Umur Karena Itu Pekerja Seks lewat Medsos