Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Memberi keterangan Di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025). Bareskrim menetapkan Kades Kohod Arsin bin Asip Dugaan Pelaku pagar laut Tangerang. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, Setelahnya menetapkan Dugaan Pelaku, pihaknya Di berkoordinasi Didalam pihak Perpindahan Penduduk Untuk melakukan pencekalan Di Arsin.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi Didalam Perpindahan Penduduk Untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para Dugaan Pelaku,” kata Djuhandhani Pada konferensi pers Di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya Akansegera segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan Lebih Jelas. “Setelahnya Itu penyidik Akansegera segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan Lebih Jelas,” katanya.
Di Perkara Hukum Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan Dugaan Pelaku itu dilakukan Setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar Perkara Hukum Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum pemalsuan dokumen SHGB dan SHM Di Area perairan Tangerang Didalam mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Didalam Sebab Itu Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal