Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Di sidang hari ini Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.
“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Ke ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Pada Hasyim. Berikut deretan Pembatasan etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Pembatasan Peringatan Keras Yang Berhubungan Bersama KEPP
DKPP pernah Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP). Pembatasan tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan Ke Ruang Sidang DKPP Ke Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Di Perkara Hukum ini, Hasyim merupakan teradu Di dugaan Pelanggar KEPP Perkara Hukum nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Di Perkara Hukum ini juga Memutuskan Pembatasan Pemberhentian Tetap Di jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Di Perkara Hukum nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Pada itu sidang putusan DKPP dipimpin Bersama Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Di MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Perjalanan Kaki bareng Wanita Emas
Pembatasan Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Sebab mangkir Di penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama tujuh perguruan tinggi Ke Yogyakarta. Hasyim pilih Perjalanan Kaki bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Di Perkara Hukum 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Pembatasan tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan yang digelar Ke Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Ke Di Jakarta Ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Di 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Bersama Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Ke sejumlah tempat Ke Yogyakarta. Padahal Di 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Berpartisipasi Di penandatangan MoU Bersama tujuh perguruan tinggi Ke Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Ke luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Lagi mengikuti proses pendaftaran Lembaga Perwakilan Rakyat peserta Pemungutan Suara Rakyat 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Pada membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Dikatakan Berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Bersama Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Bersama kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Bersama Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Ke luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Di Teradu Ke Pengadu II ‘Bersama Penyelenggara Pemilihan Umum, kita Senang. Bersama Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, saya Senang’. Percakapan Di Teradu Ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat terbukti melanggar prinsip profesional Bersama melakukan komunikasi yang tidak patut Bersama Kandidat peserta Pemungutan Suara Rakyat. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Di Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum