loading…
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan Pada KPK Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister Didalam nomor Perkara Hukum 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara Hukum: Sah atau tidaknya penyitaan,” demikian dilansir Di SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Usut Peristiwa Pidana Dugaan Pemerasan, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU
Gugatan tersebut didaftarkan Ke Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar Ke Jumat, 6 Februari 2026 Ke ruang sidang 06.
Diberitakan Sebelumnya Itu, KPK menetapkan 3 orang sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan pemerasan Yang Berhubungan Didalam proses penegakan hukum Ke Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Individu Terduga, Mantan Kajari Hulu Sungai Utara Gugat KPK











