Kejagung menetapkan anggota Lembaga Legis Latif Untuk Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Pada Ujang Iskandar Sesudah Skuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Di melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Hukum.
“Lalu Untuk gelaran Perkara Hukum yang dilakukan Dari penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Bersama penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Akansegera dilakukan penahanan Sambil Hingga Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Membuat dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Untuk melakukan penahanan Di 20 hari Hingga Di yang Untuk Sambil waktu dititipkan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Bangsa akibat dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Akansegera diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Pada Ujang Iskandar tiba Hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Untuk Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Penyalahgunaan Jabatan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan