loading…
Wamenkeu Thomas Djiwandono menegaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak Akansegera melibatkan praktik gadai saham pemerintah, Di BUMN. Foto/Dok
“Danantara Di sini tidak gadai saham pemerintah,” tegas Thomas Di konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Wamenkeu Tommy menjelaskan, bahwa saham pemerintah Di BUMN hanya berfungsi sebagai underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen tersebut Lalu dikumpulkan Di Danantara dan dioptimalkan Di bentuk Penanaman Modal Asing.
“Perlu digarisbawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham sektor pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen itu dipakai Di Danantara Sebagai berinvestasi,” jelasnya.
Danantara merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, yang dibentuk Didalam tujuan mengelola dividen Di BUMN dan menginvestasikannya Sebagai Memperbaiki nilai aset Negeri.
Thomas menekankan, bahwa ekuitas pemerintah, termasuk saham BUMN , tidak Akansegera digadaikan Di proses ini. Polanya adalah dividen Di BUMN Akansegera dikumpulkan (Di-pool) Di Danantara dan dijadikan modal Penanaman Modal Asing.
“Di situlah pool Penanaman Modal Asing dividen tersebut Akansegera Di-leverage, bukan saham pemerintah yang digadaikan,” ujar Wamenkeu.
Sebagai modal awal, Danantara Akansegera Memperoleh Rp1.000 triliun yang berasal Di Penyertaan Modal Negeri (PMN), yang terdiri Di saham milik Negeri Di BUMN dan sejumlah dana tunai.
Pembentukan Danantara telah menimbulkan kekhawatiran Di publik, terutama Yang Berhubungan Didalam Didalam kemungkinan digunakannya saham pemerintah sebagai jaminan atau agunan Sebagai Penanaman Modal Asing. Beberapa pihak Mengantisipasi bahwa Danantara bisa berujung Ke penggadaian aset Negeri, Supaya berisiko Bagi kepemilikan pemerintah atas BUMN strategis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN