Jakarta, CNN Indonesia —
Sistem tilang berbasis Perekamgambar atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bikin heboh belakangan ini Lantaran menindak Pelanggar yang Dikatakan netizen salah sasaran. Kepolisian telah menanggapinya Di menjelaskan sistem ini memang tak sepenuhnya sempurna.
Sejumlah Kesalahan Individu tilang ETLE sudah ditunjukkan berbagai unggahan netizen Ke media sosial. Lalu konten ini menjadi viral, Komunitas menyoroti lagi soal tilang elektronik yang telah diterapkan Ke sejumlah kota besar Indonesia Untuk beberapa tahun Ke Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertama ETLE diterapkan Ke Jakarta beberapa tahun silam, proyeksi Peristiwa Pidana eror sistem ini setidaknya hanya dua jenis.
Pertama Pada seseorang telah menjual kendaraannya tetapi pemilik Terbaru belum melakukan balik nama. Ketika terjadi Pelanggar lalu lintas menggunakan kendaraan itu maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Ke Rumah pemilik lama sesuai data pelat nomor.
Prediksi eror kedua yaitu Peristiwa Pidana Pelanggar lalu lintas Dari pengendara yang menyewa atau meminjam kendaraan. Surat tilang pasti Berencana ditujukan langsung Ke pemilik kendaraan yang bisa Dari Sebab Itu atas nama perusahaan rental.
Tetapi seiring berjalannya waktu, Peristiwa Pidana salah sasaran tilang ETLE justru berkembang.
Ambulans
Pekan ini viral narasi Ke media sosial soal ambulans pembawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi terjerat Perekamgambar ETLE. Semestinya kendaraan jenis ini Memperoleh hak prioritas Ke jalan raya dan diperbolehkan melanggar aturan lalu lintas.
Peristiwa Pidana ini membuat para pengemudi ambulans cemas Supaya memilih taat aturan lalu lintas meski membawa pasien darurat ketimbang Menyambut masalah Ke Lalu hari.
Malahan sempat viral sopir ambulans memilih antre Ke lampu merah walau Lagi membawa pasien Lantaran takut kena tilang ETLE.
Transjakarta Ke Busway
Ada lagi foto viral berupa bukti ETLE yang Menunjukkan momen Pelanggar Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta Pada berada Ke jalur busway.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah merespons Peristiwa Pidana ini Di mengatakan kemungkinan ada Pelanggar lalu lintas Ke Untuk Kendaraan Angkutan Umum, misalnya sopir kedapatan bermain Telepon Genggam atau ada penumpang duduk Ke Bangku Didepan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Samping Itu dugaan Pelanggar lain yang bisa terjadi adalah pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum tersebut belum terdaftar Untuk sistem kepolisian.
“Bisa Dari Sebab Itu nomornya belum terdaftar atau Bisa Jadi pengemudi yang duduk Ke Didepan tidak menggunakan seat belt atau Pelanggar yang lain Lantaran terpotret,” kata Argo.
Tilang Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada dipindah tukang parkir
Tak hanya itu sistem tilang elektronik tersebut juga kedapatan menindak sebuah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ketika Lagi dipindahkan tukang parkir. Narasi viral ini muncul Untuk unggahan media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar diduga bukti foto tilang ETLE.
Untuk foto tersebut terlihat Kendaraan Bermotor Roda Dua bebek Honda Revo terjepret Perekamgambar ETLE Lagi dipindah seorang pria diduga tukang parkir Ke area parkir tak resmi Ke pinggir jalan raya.
Ketika proses pemindahan Kendaraan Bermotor Roda Dua berlangsung, pria itu tidak menaikinya, melainkan didorong. Unggahan juga memperlihatkan waktu kejadian yaitu Desember 2024.
“Viral tukang parkir kena tilang elektronik Perkara Pidana mindahin atau merapihkan Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke tempat parkir,” tulis akun pengunggah dikutip Rabu (16/4).
Tilang penumpang Pada main Telepon Genggam
Peristiwa Pidana tilang lain yaitu menindak penumpang Didepan ketika asik memainkan telepon genggam. Kejadian ini viral Ke dunia maya usai salah satu akun Ke Instagram memposting sebuah tangkapan layar yang diduga merupakan bukti tilang ETLE Peristiwa Pidana tersebut.
Untuk postingan terdapat foto memperlihatkan sedan BMW melaju Ke malam hari. Untuk balik kaca Didepan samar-samar terlihat seseorang Ke Bangku sebelah kiri pengemudi Lagi menatap layar telepon genggam.
“Penumpang kaga boleh main hp sekarang?” tulis akun tersebut Untuk postingannya, dikutip Kamis (17/4).
Akun ini juga membeberkan status tilang ETLE yang diterima Dari pengemudi.
Tertulis Ke sana kejadian Pelanggar berlangsung Ke Maret 2025 berlokasi Ke kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ke pukul 22.29 WIB.
Disebutkan juga tipe Pelanggar yang sudah dilakukan yaitu ‘menggunakan handphone atau mengemudi secara tidak wajar’, atau melanggar Pasal 283 jo 106 Undang-Undang 22 LLAJ yaitu melakukan kegiatan lain ketika mengemudi.
Respons polisi
Ke Pada heboh Peristiwa Pidana tilang ETLE Yang Berhubungan Di ambulans dan Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta, kepolisian telah angkat bicara.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Perekamgambar ETLE Ke dasarnya bekerja otomatis dan objektif Di membaca pelat nomor kendaraan.
Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Ke lapangan Supaya tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Pelanggar itu Lagi menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan Metode dan Alat Pengindera, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka Untuk itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.
Secara terpisah, Argo berjanji bakal Menilai Lebih Jelas soal tilang elektronik Ke Jakarta.
“Ini yang Bisa Jadi Berencana menjadi bahan evaluasi Tetapi tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu,” ujar Argo.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Tilang ETLE Salah Sasaran, Tindak Ambulans Sampai Tukang Parkir