Opsen Iuran Wajib atau pungutan tambahan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor Akansegera Memperbaiki tagihan Iuran Wajib Kendaraan Pribadi ataupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua? Foto/Dok
Opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor merupakan amanat Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melansir Direktorat Jenderal Iuran Wajib atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan Iuran Wajib menurut persentase tertentu. Sambil Itu, opsen Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini membawa perubahan signifikan Di struktur komponen Iuran Wajib kendaraan yang tertera Hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hingga antaranya adalah penambahan kolom Terbaru Sebagai Opsen Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cara Menghitung Opsen PKB
Untuk beleid diterangkan, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen Untuk Iuran Wajib Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sambil Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen Untuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, Sebagai opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan Dari pemkab/pemkot adalah sebesar 66% Untuk PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Contohnya Sebagai perhitungan Iuran Wajib PKB terutang, menurut Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.
Sebagai simulasi, bila sebuah Kendaraan Pribadi Bersama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib Iuran Wajib, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.
Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama Hingga Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai Aturantertulis HKPD adalah 1,2%).
Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan Bersama Rp200 juta, Agar PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik Kendaraan Pribadi juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% Untuk PKB terutang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Iuran Wajib Kendaraan Naik?