Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan kini bisa mengurus pemutihan Pph kendaraan cukup lewat Telepon Genggam, tanpa perlu Ke kantor Samsat. Langkah ini tersedia Di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Di Jawa Barat, Anda bisa Memperoleh pengampunan Pph kendaraan dan denda keterlambatan bila melakukan pembayaran Pph kendaraan Sebagai tahun ini.
Sambil Di Jakarta Anda Berencana Memperoleh pemutihan berupa penghapusan denda bila melakukan pembayaran Pph kendaraan Sebagai tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Di Jawa Barat (lewat Langkah Sapawarga)
Di Jawa Barat, Langkah pemutihan berlaku hingga 30 Juni 2025, khusus Sebagai kendaraan tahunan (bukan lima tahunan).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Langkah Sapawarga Di Play Store atau App Store.
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data valid.
3. Pilih menu Layanan Pph Kendaraan.
4. Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan.
5. Pilih metode pembayaran seperti mobile banking atau e-wallet.
6. Simpan bukti pembayaran digital.
7. Pengesahan STNK dapat dilakukan Di Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.
Syarat Perpanjang STNK
STNK Tahunan:
– STNK asli & fotokopi
– BPKB asli & fotokopi
– KTP asli & fotokopi
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
STNK Lima Tahunan:
– Seluruh dokumen Di atas
– Kendaraan harus dibawa Ke Samsat Sebagai cek fisik
– Pelat nomor dan lembar STNK Berencana diganti
Cara Di DKI Jakarta (lewat Langkah SIGNAL)
Langkah pemutihan Di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Prosesnya dapat dilakukan secara digital lewat Langkah SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Berikut panduannya:
1. Unduh Langkah SIGNAL Di App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi akun: masukkan NIK, nama, email, nomor HP, buat kata sandi, lalu verifikasi e-KTP dan wajah.
3. Tambahkan data kendaraan: pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, masukkan NIK, unggah KTP, serta input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan sistem Berencana menampilkan tagihan beserta komponen SWDKLLJ.
5. Kirim dokumen, klik “Lanjut”, dan lanjutkan Ke pembayaran.
6. Sistem Berencana menghasilkan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran.
7. Setelahnya pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.
Pengesahan STNK dapat dilakukan Di Samsat, gerai, Samsat Keliling, atau Melewati
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Daftar Pemutihan Pph Kendaraan Lewat HP