Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Tempat Pemeriksaan Perpindahan Penduduk (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Bangsa (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat ilegal Di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Kelompok Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Perpindahan Penduduk Sebagai segera Menyita pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memiliki bukti Yang Terkait Didalam keterlibatan David Di Usaha ilegal Di Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Didalam dugaan Kegiatan Usaha David Di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Di Polda NTB Yang Terkait Didalam Usaha sumur Alat tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Kelompok Didalam harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Di tempat penginapan miliknya Di Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memiliki bukti pengiriman uang mencapai miliaran Uang Negara Indonesia Di perusahaan bodong Di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Sebagai menghindari Retribusi Negara Di Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Perpindahan Penduduk harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Berencana menelusuri dugaan Kartu Kuning keimigrasian yang dilakukan Didalam bule Perancis tersebut. Menurutnya, Perpindahan Penduduk juga Berencana memeriksa David.
“Apabila Di proses pemeriksaan didapatkan bukti Kartu Kuning keimigrasian, percayalah, Berencana kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Di catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Didalam NTB Ke 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Kartu Kuning keimigrasian Lantaran terbukti merangkap jabatan Di perusahaan PT Carpedien yang bergerak Di bidang usaha penginapan Di Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Di Pulau Lombok Di ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Melewati pemeriksaan Perpindahan Penduduk manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Di Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Didalam penjamin perusahaan Didalam PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Di dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya, David dilaporkan Di Ditreskrimsus Polda NTB Yang Terkait Didalam dugaan pengeboran air tanpa izin Di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Produk Internasional bukti berupa foto dan video pengeboran air Di tiga titik Di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Didalam David.
Sesudah Memperoleh laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengejar sumur Alat milik David Di Gili Trawangan Ke Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Di Kelompok Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Terkait Didalam dugaan Usaha sumur Alat tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Di Lombok, Warga Langsung Lapor Perpindahan Penduduk