Denpasar –
Bule Kanada bernama Denis Valle (44) dihukum 1,5 tahun penjara Lantaran terbukti melakukan Kejahatan Finansial Di pemilik vila Hingga Bali sebesar Rp 5 Miliar.
Denis resmi menjadi terdakwa Perkara Pidana Kejahatan Finansial perjanjian sewa vila mewah senilai miliaran Uang Negara Indonesia dan divonis satu tahun enam bulan penjara.
“Menyediakan pidana Di diri terdakwa pidana penjara Di satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa Di sidang Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di amar putusannya, hakim Mengungkapkan Denis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Finansial sesuai Pasal 378 KUHP.
Selain Hukuman penjara, hakim juga meminta iPhone 16 Pro 128GB yang menjadi Barang Dagangan bukti dirampas Untuk Bangsa. Hukuman tersebut lebih ringan Di Keinginan jaksa.
Di sidang Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ryan Mahardika menuntut agar Denis dihukum penjara Di dua tahun.
Di persidangan terungkap bahwa Perkara Pidana Hukum itu bermula ketika pemilik vila Nurhariani melakukan perjanjian sewa-menyewa vila yang ada Hingga Jalan Pengubengan, Gang Carik Nomor 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Di 22 April 2025, terdakwa datang Untuk bernegosiasi dan berencana menempati vila Di 1 Mei 2025 Untuk jangka waktu satu tahun.
Nilai Kesepakatan vila mencapai Rp 5,035 miliar Bersama sistem pembayaran bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2,517 miliar. Pembayaran dilakukan Bersama cara ditransfer Hingga rekening milik Nurhariani.
Sehari Sebelumnya menempati vila, Di 30 April 2025, terdakwa membayar uang sewa sesuai perjanjian Lewat Bank CENAIDJA sebesar 209.420 Usd Kanada. Tetapi Pada dicek dana tersebut tidak kunjung masuk Hingga rekening Nurhariani.
“Bukti Peralihan yang Diberikan terdakwa tercatat tidak valid Lantaran Kegagalan Di nama dan alamat penerima,” ujar jaksa Di dakwaannya.
Di 6 Mei 2025, Denis kembali mengirim bukti Peralihan Bersama nilai yang sama tetapi hasil mutasi rekening tidak ada dana masuk.
Di masa itu, terdakwa sudah ada Hingga Bali dan menempati vila Dari 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025. Ia menggunakan vila dan fasilitas Hingga dalamnya tanpa membayar sepeser pun kepada korban.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Kanada Tipu Pemilik Vila Rp 5 Miliar, Dihukum 1,5 Tahun Penjara