Kejagung menetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata kelola Barang Dagangan emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh Dugaan Pelaku Mutakhir itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik Ke perideo 2010 hingga 2021.
“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Itu Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Bersama UBPPLM,” sebutnya.
Pada ini, ketujuh Dugaan Pelaku dilakukan penahanan Pada 20 hari Di Di. Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Di Rumah Tahanan Bangsa Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Dugaan Pelaku LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Bersama alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Praktisi Medis,” kata Harli.
Di Tindak Kejahatan ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Di-1 KUHP.
Sebelumnya Itu, Kejagung telah menetapkan 6 orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sampai Sekarang, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Tindak Kejahatan Penyuapan Emas Antam 109 Ton