BPJS Keadaan memutus setidaknya satu tahun kerja sama Bersama fasilitas Keadaan (faskes) yang terbukti melakukan fraud layanan jaminan Keadaan nasional (JKN). Bagaimana bila pelakunya adalah tenaga medis seperti Ahli Kebugaran?
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Keadaan, Mundiharno, mengatakan hingga kini belum ada mekanisme formal Yang Terkait Bersama Pembatasan administratif atau hukum yang secara langsung dijatuhkan kepada Ahli Kebugaran pelaku fraud.
“Belum berjalan tapi ini wacananya bisa dicabut izin praktik,” kata Mundiharno Di bincang media Rabu (10/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pembatasan langsung kepada tenaga medis merupakan ranah pemerintah, Di Situasi Ini Kementerian Keadaan. Instrumen seperti pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR),berada sepenuhnya Hingga kewenangan Kemenkes dan dinas Keadaan.
“Bisa dilakukan pencabutan SIP atau, kalau Puskesmas, izin operasionalnya. STR-nya juga bisa dicabut. Tapi itu belum tertuang. Itu Kementerian Keadaan harusnya yang melakukan. Sebab itu bukan domain kita,” ujarnya.
Meski tidak Memperoleh kewenangan Menyediakan Pembatasan profesi, BPJS Keadaan tetap Membahas langkah penegakan Melewati sistem flagging. Ahli Kebugaran atau tenaga Keadaan yang terbukti melakukan kecurangan Berencana ditandai Di sistem BPJS agar faskes mengetahui rekam jejaknya.
“Ahli Kebugaran yang melakukan fraud kita flag. Kita bilang Hingga Puskesmas, Hingga faskes: ‘Saya nggak mau kerja sama Bersama Anda kalau masih ada Ahli Kebugaran yang melakukan fraud ini’,” ujar Mundiharno.
Ia memastikan mekanisme ini sudah digunakan, termasuk Ke Tindak Kejahatan seorang Ahli Kebugaran spesialis obstetri dan ginekologi yang berulang kali melakukan fraud Hingga beberapa fasilitas Keadaan berbeda.
“Sudah pernah dilakukan. Hingga salah satu Ahli Kebugaran spesialis obgyn ya. Sebab Hingga sini melakukan fraud, pindah Hingga sini melakukan fraud. Begitu kesini saya bilang: ‘Kalau saya masih kerja sama Bersama ini, aku nggak mau’,” katanya.
Flagging ini menjadi bentuk tekanan agar faskes tidak mempekerjakan tenaga medis yang terbukti melanggar, sekaligus menjaga Ketahanan layanan JKN agar tetap akuntabel.
Mundiharno mengakui bahwa penindakan Berencana menjadi lebih sulit jika pelaku fraud Memperoleh relasi kuasa kuat Hingga Lokasi atau Hingga faskes Yang Terkait Bersama. Hingga sinilah peran Komunitas sipil menjadi penting Sebagai turut mengawasi, melaporkan, dan mengawal proses penindakan agar tidak berhenti Hingga Ditengah jalan.
“Kalau satu orang masih bisa kita hadapi. Tapi kalau sudah relasi kuasa yang agak berat, itu yang perlu civil society mengawal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Direksi BPJS Keadaan Hingga Di harus Memperoleh keberanian lebih besar Di menjaga integritas Inisiatif dan Berusaha Mengatasi tekanan semacam ini.
“Direksi Terbaru harus kuat yang begitu. Harus,” ujarnya.
Halaman 2 Bersama 2
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPJS Ogah Kerjasama Bersama Faskes yang Izinkan Praktik Ahli Kebugaran Pelaku Fraud











