—
Opsen Pph kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Kelompok yang membeli kendaraan Mutakhir Di tahun ini Akansegera dipungut Pph tambahan.
Bagi diketahaui, penerapan opsen Pph kendaraan Bagi memudahkan Bagi hasil Pph Di penerimaan pemerintah Lokasi(pemda).
Di adanya aturan Mutakhir ini, maka total ada tujuh komponen Pph yang harus dibayar Di User kendaraan bermotor Mutakhir, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Di Di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Mutakhir, Bagi menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Pph Bagi kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Di besaran Pph terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di PKB Rp1 juta).
Di Langkah Tersebut, Pph kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Lalu Bagi opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Di BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Di NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di BBNKB Rp 1 juta).
Di Langkah Tersebut, total Pph yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Di Pph kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pph ini dilakukan lewat bank Hingga Rekening Kas Umum Lokasi (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Akansegera melakukan split payment Hingga masing-masing lembaga pemerintah Di rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Hingga RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Hingga RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).
Lalu penyetoran SWDKLLJ Hingga Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Hingga RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pph Kendaraan