Singapura menjadi Negeri terdekat Untuk Anda yang ingin Merasakan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum Merasakan tanggal resmi Untuk penjualan Alat tersebut.
Lebih Jelas, membeli iPhone atau gadget Di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Akan Tetapi User diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar Alat tersebut bisa Merasakan jaringan Bersama operator seluler Di Indonesia.
Dilansir Bersama laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Lainnya Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Lainnya Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen Bersama nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen Bersama nilai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Sedangkan PPh pasa 22 Pembelian Barang Bersama Luar Negeri dikenakan 10 persen Bersama nilai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Untuk konsumen yang Memperoleh NPWP, dan 20 Untuk yag tidak punya NPWP.
Komunitas juga bisa mengimput Prakiraan biaya yang Akansegera mereka keluarkan Bersama menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB Di harga 799 Matauang Asing AS Bersama kurs 15,358 per Matauang Asing Di Jumat (22/9/2023).
Bersama situ kami Merasakan Prakiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 Untuk yang Memperoleh NPWP Bersama rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).
Sambil Untuk penumpang yang tidak Memperoleh NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak Memperoleh NPWP harus membayar Disekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. Sebelumnya melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan Dari User. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berapa Pajak Lainnya iPhone masuk Hingga Indonesia Bersama Singapura? Ini Hitungannya