Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani Di konferensi pers Produk Internasional hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam. FOTO/dok.SINDOnews
“Total Prediksi nilai Produk Internasional hasil penindakan Rp387 miliar Bersama potensi kerugian Negeri Rp77 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani Di konferensi pers Produk Internasional hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam, dikutip Jumat (20/12/2024).
Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Informasi (NHI), yang Menimbulkan Kekhawatiran sebesar 21% Bersama periode yang sama Di tahun lalu. Sesudah Itu, Sebagai Memberi efek jera dan kepastian penegakan hukum Pada pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, Bersama 12 Di antaranya sudah P-21 Bersama estimasi nilai Rp31 miliar dan potensi kerugian Negeri Rp11 miliar.
Berdasarkan laporan, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Produk Internasional bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir Perawatan-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa Bersama potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi Kesejaganan sebesar Rp920 miliar.
Satgas Patroli Laut juga melakukan pengawasan Pada sarana pengangkut yang diduga membawa Produk Internasional Pembelian Barang Bersama Luar Negeri dan/atau Perdagangan Keluar Negeri ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa enindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama Bersama mesin 200 PK x 6 yang mengangkut Produk Internasional Perdagangan Keluar Negeri berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi Bersama dokumen kepabeanan Di perairan Bintan. Estimasi nilai Produk Internasional ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Produk Internasional bukti berupa pasir timah kini berstatus Produk Internasional Dikuasai Negeri (BDN) Sebagai diproses Lebih Jelas.
“Penindakan Perdagangan Keluar Negeri pasir timah ilegal ini sejalan Bersama arahan Pemimpin Negara Republik Indonesia bahwa Produk Internasional kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan Di luar negeri,” jelasnya.
Sesudah Itu penindakan KLM Karya Wafo yang mengangkut Produk Internasional Pembelian Barang Bersama Luar Negeri 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress Bersama mengangkut 888 Busana, 212 Sandalku, dan 361 Perhiasan Busana, 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman Kesejaganan tanpa dilengkapi Bersama dokumen kepabeanan Di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai Produk Internasional Rp4,3 miliar dan potensi kerugian Negeri sebesar Rp2 miliar.
“Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan Pada kapal yang membawa Produk Internasional Bersama FTZ Batam Di Daerah Indonesia lainnya berupa Produk Internasional elektronik, Furniture, dan BKC,” ucapnya.
Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Melewati Pelabuhan dan Produk Internasional Kiriman Udara. Bea Cukai Batam melakukan pengawasan Pada importir dan eksportir yang diduga melakukan Kartu Kuning kepabeanan dan cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Batam Tindak Kartu Kuning, Potensi Kerugian Negeri Rp77 Miliar