Bea Cukai Bandung amankan lebih Bersama 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. FOTO/dok.SINDOnews
“Bersama penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang Produk Internasional kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai Produk Internasional tersebut adalah Rp3,69 miliar dan Prediksi tidak terpungutnya cukai Bersama rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1,85 miliar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan Untuk keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).
Dia mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan Bangsa Bersama Mengurangi potensi penerimaan Bersama cukai tetapi juga Berpeluang membahayakan Kesejajaran Kelompok Lantaran tidak terjamin standar produksinya. Bersama adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Peningkatan penerimaan Bangsa Bersama cukai hasil tembakau juga Akansegera berdampak positif Ke berbagai sektor.
“Di ini, Produk Internasional bukti, sarana pengangkut dan pelaku telah diamankan Hingga kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan Hingga penyidik Sebagai penanganan Perkara Hukum Lebih Jelas,” lanjut Yudi.
Dia mengajak seluruh Kelompok Sebagai berperan aktif Untuk memberantas peredaran rokok ilegal Bersama tidak membeli dan melaporkan Kegiatan yang mencurigakan. “Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat Sebagai kemajuan bangsa,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar