Jakarta, CNN Indonesia —
Kabar gembira buat Anda yang membeli Kendaraan Pribadi bekas. Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama Untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Tertulis Di Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan Mutakhir, tidak termasuk kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan Untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip Untuk penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, itu tak serta merta bikin biaya balik nama Karena Itu gratis. Pembeli tetap harus membayar komponen Retribusi Negara lainnya.
Anda harus mengetahui, ketika melakukan balik nama Kendaraan Pribadi bekas, biayanya bukan cuma bea balik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada enam komponen Retribusi Negara lain yang dikenakan Pada balik nama seperti Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Ada juga biaya mutasi bila kendaraan bermotor terdaftar Di Area berbeda.
Untuk PKB dan opsen PKB, itu tergantung Untuk jenis kendaraannya. Setelahnya Itu SWDKLLJ Untuk Kendaraan Pribadi biasanya dikenakan tarif Rp143 ribu. Berikutnya biaya administrasi STNK tarifnya Rp200 ribu.
Setelahnya Itu penerbitan TNKB Di tarif Rp100 ribu, lalu biaya penerbitan BPKB Kendaraan Pribadi Di tarif Rp375 ribu, sedangkan mutasi kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp250 ribu.
Kendati demikian, penghapusan bea balik nama ini tetap bikin untung.
Besaran biaya bea balik nama kendaraan Berencana tergantung Di tipe dan juga mereknya. Biaya bea balik nama itu Di 1 persen Untuk harga beli. Contoh Untuk Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Di Rp2 juta.
Artinya Kendaraan Pribadi Di harga beli Rp200 juta, penghematan biaya bea balik namanya sebesar Rp2 juta.Biaya juga Berencana berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Pribadi Bekas Dihapus











