loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
Wakil Ketua Baleg Lembaga Legis Latif RI Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga setingkat kementerian.
“Menyisipkan satu pasal Ke Antara Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 1A, yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang Berikutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat Pejabat Tingginegara yang bertugas Mengadakan urusan pemerintahan Ke bidang haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan Dari pemerintah,” kata Iman Di membacakan laporan harmonisasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Di laporan harmonisasi, Baleg Lembaga Legis Latif RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut Sebagai Memberi kepastian hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Sepakati RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dari Sebab Itu Usul Inisiatif Lembaga Legis Latif