Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Karena Itu biang kerok Pemecatan Karyawan massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri masuk Di pasar Indonesia Supaya membuat industri Untuk negeri menjadi kalah saing berakibat Ke penurunan produksi.
“Memang ada Pemecatan Karyawan Di 11 ribu orang Untuk 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Pembelian Barang Untuk Luar Negeri dan berhadapan langsung Di industri Untuk negeri,” ujar Reny Untuk Kegiatan media briefing Ke Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemecatan Karyawan terdiri Untuk PT S Dupantex, Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemecatan Karyawan Di 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Ditengah Pemecatan Karyawan 500 -an orang.
Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Ke Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Di 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Ke Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Di 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemecatan Karyawan Ke PT Sai Apparel, Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Di 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pemecatan Karyawan massal yang Di ini terjadi Ke industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Di Itu Permasalahan yang muncul Di terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Dari pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Di produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri.
Lalu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Di industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Di adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Untuk Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Ke industri TPT akibat banjirnya Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Karena Itu Korban