loading…
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif langkah Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Produk Internasional dan Jasa. Foto/Dok
“Perjuangan Gapensi Alhamdulillah telah direspons Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang Pada ini kami suarakan,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa Untuk pidato Di Rakerda BPD Gapensi Jawa Barat (Jabar) Ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6).
Salah satu Nilai penting Untuk Perpres tersebut adalah Syarat penunjukan langsung Untuk proyek konstruksi Di nilai Ke bawah Rp400 juta yang dapat diakses Dari pelaku usaha kecil. Andi menyebut hal ini menjadi Kemungkinan konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi Untuk proyek pemerintah.
Baca Juga: Konversi Digital Sektor Konstruksi Mampu Hasilkan Efisiensi
“Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Pemimpin Negara Prabowo Untuk pengusaha kecil, dan Di aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucap Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).
Di Perpres ini, lanjut Andi, usaha konstruksi kecil kini Memperoleh ruang dan Kemungkinan nyata Untuk kembali tumbuh dan berkontribusi Untuk pembangunan. Andi mengatakan, Pada pelaku usaha kecil kerap tersingkir Untuk proses tender yang didominasi Dari perusahaan besar Di modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.
“Perpres ini Menampilkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional Untuk pengadaan Produk Internasional dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan Negeri Pada kontraktor kecil yang Pada ini hanya Karena Itu penonton,” sambung Andi.
Andi menekankan, pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya Ke tingkat pusat, tetapi juga sampai Hingga pemerintah Lokasi agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha Ke lapangan. Pemberian pemerintah Lokasi dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai Syarat Terbaru yang lebih inklusif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Terbaru Pengadaan Produk Internasional dan Jasa Karena Itu Angin Segar Buat Kontraktor Kecil